Pemerintah menghentikan sementara obat-obatan yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah federal telah menghentikan sementara obat-obatan yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

"Beberapa obat yang mungkin masih dalam tanda kutip diduga," kata Muhadjir dalam pertemuan di Jakarta, Rabu, menanggapi peningkatan kasus kesehatan.

Muhadjir mengatakan obat yang sedang dihapus itu bisa ditinjau oleh Kementerian Kesehatan dan didukung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ia belum bisa memastikan apa penyebab meningkatnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Karena pada titik ini masih harus ditebak apa yang dimulai dengan kasus gagal ginjal akut di negara-negara Afrika Barat dan kemudian ditemukan obat-obatan dari Asia Selatan.

“Jika ditemukan di Afrika Barat, ada obat-obatan dari negara-negara Asia Selatan yang mengekspor barang-barang ini ke Afrika Barat. Tapi untuk Indonesia, barangnya, obat-obatannya, pasti tidak masuk ke Indonesia," kata Muhadjir.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari Kementerian Kesehatan terkait kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah telah memerintahkan penghentian sementara penjualan sirup di semua apotek sementara risiko infeksi diselidiki setelah terjadinya kasus. gagal ginjal akut pada anak.

"Kami memeriksa dan melakukan banyak hal untuk mendeteksi penyakit ginjal akut pada anak-anak, yang dianggap sebagai salah satu penyebab infeksi terkait obat," kata Dante, Rabu di Jakarta.

“Obat-obatan tersebut telah dievaluasi di laboratorium forensik pusat dan saat ini kami sedang menentukan obat mana yang dapat menyebabkan kelainan ginjal,” katanya.

Dante menjelaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan obat-obatan berupa sirup yang dapat terkontaminasi ethylene glycol (EG).

Perlu diketahui juga: BPOM: Obat farmasi tunggal tidak terdaftar di Indonesia

Baca juga: BBPOM: Iklan obat dan kosmetik tidak boleh menyesatkan